Artikel
Program Triple Untung Bapenda Jawa Barat
Program Triple Untung
BEBAS
Bebas Bea Balik Nama
Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan
Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.
DISKON
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya dengan ketentuan:
- Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
- Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
- Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
- Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
- Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
Diskon Tunggakan Tahun ke-5
PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%
Diskon BBNKB I
Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.
Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Pembayaran PKB Tahunan melalui
Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK)
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
Persyaratan :
– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Mekanisme :
Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Persyaratan :
– STNK Asli;
– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum jadi)
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli;
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan;
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili;
– Bukti Hasil Cek Fisik;
– Semua Berkas difotokopi.
Mekanisme :
Wajib Pajak melakukan :
– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
– Pengecekan Fisik Kendaraan;
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Sumber: https://bapenda.jabarprov.go.id/program-triple-untung/
Penerapan Sistem Informasi pada Pengelolaan Sampah Warga Desa Cangkingan
Peringati Hari Kartini Pemdes Cangkingan bersama Revolusi adakan Donor Darah
Hilal Tak Penuhi Kriteria , 1 Syawal 1446 H Jatuh 31 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Tunggakan dan Denda dihapus
Waspada Banjir Puncak Musim Hujan diprediksi sampai Februari
Kader Posyandu Cangkingan Siap Lawan Stunting dengan Ilmu Baru
HAMA TIKUS PUNYA SIKLUS HIDUP, PETANI WAJIB TAHU
Teknik Pemupukan Tanaman Padi Yang Tidak Semua Orang Tahu
Analisis Usaha Budidaya Tanaman Porang
Cara Membuat Nata De Coco dari Air Kelapa
Cara Membuat Sari Buah Mangga Segar dan Nikmat
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu 25-26 Maret 2021 Melalui WA
Padi Hidroganik, Budidaya Padi Tanpa Tanah Pertama di Indonesia
Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB
Karateka Cangkingan Sabet Medali Emas
Hebat, Kuwu Cangkingan Paparkan Manfaat Ekonomi Desa Digital Di Forum T20
Ayo Ikuti Lomba Hari Jadi Ke-77 Jawa Barat dan Dapatkan Ratusan Juta
Yuk segera daftar menjadi TAMTAMA Prajurit Karier, Gratis!
Turnamen Badminton dan Doa Bersama dalam Menyambut Tahun Baru 2021
Hari Jadi Ke 495, Indramayu Expo 2022 Digelar
Kenali Gejala Covid-19 Dari Hari Ke Hari