Artikel
Mulai Minggu Depan yang Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu
BANDUNG - Siap-siap, mulai minggu depan warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum di Jawa Barat akan dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu.
Teknisnya tengah dipersiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut tampil dalam Live Instagram Jabar Bergerak, Jumat (10/7/2020).
Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil ini dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Namun kemudian di tengah acara, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil ini dengan santainya ikut menyapa peserta Live Instagram tersebut beberapa saat.
Atalia kemudian membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram yang disaksikan ratusan orang tersebut. Komentarnya menyatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mesti tegas katanya pemerintah, Pak, gitu," kata Atalia membaca komentar tersebut dan akhirnya ditanggapi oleh Kang Emil yang masih duduk satu ruangan dengan Atalia. Kang Emil pun mengatakan sesuatu di balik layar, kemudian diulangi oleh istrinya.
"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.
"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," katanya.
Atalia mengatakan menggunakan masker di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain. Perlu diketahui, katanya, banyak orang tanpa gejala yang bisa saja menularkan Covid-19 walau tidak terlihat sakit.
Saat ditanya mengenai teknisnya, Kang Emil mengatakan hal tersebut tengah dipersiapkan. Mengenai teknis pelaksanaan dendanya, Kang Emil mengatakan rencananya bekerja sama dengan kepolisian.
"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.
Sebelumnya diberitakan, Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil penelitian, masker terbukti ampuh mencegah penularan Covid-19.
Bahkan Pemprov Jabar pun kini memberikan masker dalam paket bansos di tahap kedua. Masker tersebut adalah hasil desain Ridwan Kamil dan produksi UKM Jabar. Masker ini bercorak batik mega mendung khas Cirebon.
Penerapan Sistem Informasi pada Pengelolaan Sampah Warga Desa Cangkingan
Peringati Hari Kartini Pemdes Cangkingan bersama Revolusi adakan Donor Darah
Hilal Tak Penuhi Kriteria , 1 Syawal 1446 H Jatuh 31 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Tunggakan dan Denda dihapus
Waspada Banjir Puncak Musim Hujan diprediksi sampai Februari
Kader Posyandu Cangkingan Siap Lawan Stunting dengan Ilmu Baru
HAMA TIKUS PUNYA SIKLUS HIDUP, PETANI WAJIB TAHU
Teknik Pemupukan Tanaman Padi Yang Tidak Semua Orang Tahu
Analisis Usaha Budidaya Tanaman Porang
Cara Membuat Nata De Coco dari Air Kelapa
Cara Membuat Sari Buah Mangga Segar dan Nikmat
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu 25-26 Maret 2021 Melalui WA
Padi Hidroganik, Budidaya Padi Tanpa Tanah Pertama di Indonesia
Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB
Jadwal Vaksinasi Dosis Kedua di Desa Cangkingan
Tips Menghindari Petir
Segera Daftarkan Diri Anda menjadi TARUNA Akademi Militer, Gratis!
Makanan dan Oleh-Oleh Khas Daerah Indramayu
Indramayu akan diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kini Terlindungi Oleh Asuransi
Gebyar Vaksin Berhadiah Hari Pertama di Desa Cangkingan