rss_feed

Desa Cangkingan

Jl. Raya Cangkingan - Kedokan Bunder
Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 45280

081297870989 mail_outline sekretariat@cangkingan.desa.id

Perayaan
Hari Ayah
  • DIDI WAHYUDI

    Kuwu Desa

  • SUTOWO

    Kliwon

    Tidak Ada di Kantor
  • KARSONO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • UKRODI

    Lurah

    Tidak Ada di Kantor
  • JUWAHIR

    Lebe

    Tidak Ada di Kantor
  • BUNEDI

    Raksa Bumi

    Tidak Ada di Kantor
  • ARYANTO

    Bendahara desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LINTANG PURNAMA SARI

    Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • WANDI

    Lurah III

    Tidak Ada di Kantor
  • IIS SYAMSURI

    Lebe II

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTARYONO

    Cap Gawe

    Tidak Ada di Kantor
  • PORIAN

    Kliwon II

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKARI

    Lambang

    Tidak Ada di Kantor
  • CARDI

    Lambang

    Tidak Ada di Kantor
  • TAMINIH

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • SUNTANO

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • PARIDI

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTARNA

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • CAHYADI

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • KARNOTO

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • UTO USON

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLEH

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • MUJANAH

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • NURWAHID

    Bekel

    Tidak Ada di Kantor
  • ENI JUNAIENI

    Staff Khusus Kuwu Bidang Teknologi

    Tidak Ada di Kantor
  • LENI WIDIAWATI

    Staff Khusus Kuwu Bidang Teknologi

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Terapkan disiplin protokol kesehatan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pakai air mengalir, menjaga jarak, hindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

12

Tahun Ini

112

Tahun Lalu

1,675

Total
fingerprint
Tugas dan Fungsi Aparatur Desa

20 Mei 2020 02:25:07 5.053 Kali

 

 

 

 

 

 

 

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Selanjutnya, Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana Operasional ?

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  2. Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa,
  3. Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan,
  4. Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa,
  6. Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan,
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa.

Dilihat dari Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

PPKD sendiri merupakan singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

Jadi. jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

TUGAS DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN

Tugas sebagai Pelaksana Operasional

Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (b), Kepala Seksi Kesejahteraan Desa memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan,
  3. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan,
  4. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang budaya,
  5. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang ekonomi,
  6. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang politik,
  7. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang lingkungan hidup,
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemberdayaan keluarga,
  9. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang pemuda,
  10. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang olahraga, dan
  11. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat bidang karang taruna.

Tugas sebagai Pelaksana PPKD ?

Jika dilihat tugas sebagai pelaksana PPKD yang tertuang dalam Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 , maka tugas Kasi Kesejahteraan Desa 2020 ialah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

TUGAS DAN FUNGSI KASI PELAYANAN

1. Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).

Berikut ini isi tugasnya :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa,
  4. melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
  5. melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Dalam Permendagri 20/2018 sendiri perihal tupoksi Kasi Pelayanan dalam hal pelaksanaan anggran diatur menyatu dengan tugas kaur dan kasi lainya.

Intinya, yang perlu Anda pahami ialah bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing – masing.

Berikut ini tupoksi Kepala Seksi Pelayanan yang terdapat dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018 :

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  • Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

3. Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD

Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa ditangani oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya :

  1. Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
  2. Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
  3. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
  4. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,
  5. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
  6. Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
  7. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
  8. Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
  9. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
  10. Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga,
  11. Pembinaan Lembaga Adat,
  12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD,
  13. Pembinaan PKK,
  14. Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
  15. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan,
  16. Pelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian/peternakan,
  17. Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
  18. Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
  19. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
  20. Pelatihan manajemen pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM,
  21. Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.

 

TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

1. Menyusun RAK Desa

Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa

 

TUGAS DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :

  1. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
  2. Menginventarisir data – data pembangunan.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.

 

TUGAS DAN FUNGSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM

1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).

Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :

1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.

2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.

3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.

4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam            buku aparat pemerintah desa.

5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.

6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.

7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku                  inventaris dan kekayaaan desa.

8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.

9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.

5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang            tugasnya.

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Adapun tugas Kepala Dusun yakni membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
  2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangan nya.

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

JADWAL SHOLAT & IMSAK

  • Imsak: Imsak:
    Subuh: Subuh:
    Terbit: Terbit:
    Dhuha: Dhuha:
    Dzuhur: Dzuhur:
    Ashar: Ashar:
    Maghrib: Maghrib:
    Isya: Isya:

map Wilayah Desa

Layanan Mandiri Online
Warga Desa Cangkingan

No. WhatsApp :
081297870989 Hubungi Chat Admin/Operator

Untuk mendapatkan kode PIN Anda atau Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendaftar langsung.

Masukan NIK dan PIN

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Edwar Surentu

    date_range 25 Juni 2024 15:54:32

    saya Sekdes Desa Maba Sangaji Kecamatan Kota Maba Kabupaten [...]
  • person Edy hartono

    date_range 01 Juni 2023 06:40:02

    Pak kuwu didi wahyudi memang is thebest.... terus maju [...]
  • person ato sunarto

    date_range 22 Mei 2023 10:59:01

    mantap lanjutkan pa kuwu buktikan bawah desa cangkingan [...]
  • person Ade saputra

    date_range 22 Mei 2023 07:16:15

    Lanjutkan pak kuwu,!! Jadikan desa cangkingan sebagai [...]
  • person Agung

    date_range 02 Juni 2022 21:20:13

    Mantap.... Moga langkah maju ini bisa diikuti oleh [...]
  • person Tio rizki maulana

    date_range 12 Mei 2022 22:22:11

    sya sebagai warga indonesia mau siap belajar demi cita [...]
  • person Titus beidobak

    date_range 12 Mei 2022 20:17:54

    Saya ingin menjadi seorang TNI komcad untuk mengabdi [...]
  • person I PUTU AXL BUDI KUSUMA

    date_range 22 April 2022 01:57:01

    Desa cangkingan memang terbaik, d era modern blum tentu [...]
  • person MELKI ORNIKAT POMBADJU

    date_range 12 April 2022 19:32:44

    Saya Sekdes Dulumai, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.. dalam [...]
  • person Harry Rosdianto

    date_range 16 Februari 2022 13:09:36

    Semoga bermanfaat [...]

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

Alamat : Jl. Raya Cangkingan - Kedokan Bunder
Desa : Cangkingan
Kecamatan : Kedokan Bunder
Kabupaten : Indramayu
Kodepos : 45280
Telepon : 081297870989
No. HP :
Email : sekretariat@cangkingan.desa.id

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 2.352
Kemarin : 2.555
Total Pengunjung : 2.157.326
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 98.84.18.52
Browser : Tidak ditemukan

contacts Media Sosial

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pembiayaan Desa
Rp. -45.209.301,00 | Rp. -45.209.301,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 5.000.000,00 | Rp. 5.000.000,00
100 %
Hasil Aset Desa
Rp. 479.000.000,00 | Rp. 479.000.000,00
100 %
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Desa
Rp. 60.000.000,00 | Rp. 60.000.000,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 16.000.000,00 | Rp. 16.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 898.293.000,00 | Rp. 1.497.155.000,00
60 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 64.758.000,00 | Rp. 64.758.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 247.341.312,00 | Rp. 533.121.000,00
46.39 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 130.000.000,00 | Rp. 130.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 341.623,00 | Rp. 0,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 824.640.336,00 | Rp. 1.142.058.699,00
72.21 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 548.693.000,00 | Rp. 872.409.000,00
62.89 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 60.500.000,00 | Rp. 80.961.000,00
74.73 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 280.700.000,00 | Rp. 500.396.000,00
56.1 %
Desa
Rp. 36.000.000,00 | Rp. 144.000.000,00
25 %