Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
20 Mei 2020 10:06:30 4.473 Kali
Rukun tetangga merupakan gambaran daripada sistem pemerintahan presidensial terkecil yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap wilayah Indonesia dalam pengertian daerah otonom memiliki RT yang tujuannya sebenarnya ialah menjadi tangan panjang dari tugas-tugas yang diberikan kepada desa, RW, yang kemudian disampaikan dalam masyarakat.
Dalam Rukun Tetangga ini dalam sebuah sistem pemerintahan menggabungkan diri untuk menjadi Rukun Warga (RW). Sehingga dalam satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai dengan 5 RT atau bahkan bisa lebih yang sesuai dengan luas wilayah desa.
RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi yang ada di lingkungan masyarakat dengan proses pembentukanya dilakukan berdasarkan kedekatan alam tempat tinggal yang bisa disebut saling bertetangga. Sehingga dalam hal ini setiap anggota-anggota RT terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga satu sama lainnya.
Adapun definisi RT (Rukun Tetangga) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;
Permendagri Nomor 7 tahun 1983 yang berisi tentang Pembentukan RT dan RW sebagai salah satu contoh Peraturan Pemerintah (PP) Pusat menyebutkan bahwa RT adalah organisasi masyarakat yang dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh pemerintah pusat untuk dapat menjaga, melestarikan berbagai macam norma. Sehingga dapat meningkatakan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa dalam setiap pembentukan RT memiki syarat-syarat utama yakni minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK).
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian sistem pemerintahan dalam administrasi Indonesia yang letaknya persis dibawah Rukun Warga (RW).
Definisi Rukun Tetangga (RT) adalah bagian daripada organisasi bukan pemerintahan yang ada di lingkungan masyarakat.
Adapun untuk beberapa tugas dan fungsi adanya Rukun Tetangga dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut;
Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada.
Setiap RT yang adalam dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalanya saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itujuga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi aggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat.
Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan.
Adapun untuk struktur pemerintahan dalam organisasi masyarakat ini, utamanya adalah sebagai berikut;
Pada artikel ini
Untuk mendapatkan kode PIN Anda atau Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendaftar langsung.
Hari ini | : | 2.520 |
Kemarin | : | 2.555 |
Total Pengunjung | : | 2.157.494 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 98.84.18.52 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran