Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
2 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
1 Orang |
20 Mei 2020 22:16:25 297 Kali
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu resmi diperpanjang mulai tanggal 20 – 29 Mei 2020.
Keputusan perpanjangan tersebut setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB di Daerah Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.120-BPBD/2020 tentang Perpanjangan PSBB.
Perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi baik yang terkonfirmasi positif maupun PDP.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, sampai saat ini Kabupaten Indramayu masih berada di level merah dengan kewaspadaan 4 (berat). Dengan status itu, maka Kabupaten Indramayu menjadi salah satu daerah yang memperpanjang pelaksanaan PSBB sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Deden menambahkan, pelaksanaan PSBB tahap 2 ini akan lebih diefektifkan lagi dalam pelaksanannya terutama di tempat-tempat kerumunan orang dan akan ada pemberlakuan sanksi secara humanis tapi tegas.
“Mohon seluruh warga masyarakat Indramayu untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam PSBB ini. Kita berharap, pelaksanaan tahap 2 ini bisa menekan laju kasus di Kabupaten Indramayu,” kata Deden.
Sumber: https://indramayukab.go.id/psbb-indramayu-resmi-diperanjang/
Untuk artikel ini
Untuk mendapatkan kode PIN Anda atau Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendaftar langsung.
Hari ini | : | 675 |
Kemarin | : | 952 |
Total Pengunjung | : | 1.948.428 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.144.97.189 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |