Artikel

Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Online dengan E-Samsat

04 Mei 2020 14:56:17  Superadmin  1.550 Kali Dibaca  Informasi Desa

Apa E-Samsat Jabar?

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Keuntungan menggunakan E-Samsat Jabar

E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.

Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.

Syarat dan Ketentuan

 
  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI atau Bank Mandiri.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Mekanisme Cara Pembayaran

 

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:

Google Play Store (klik disini)

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

2. SMS Gateway Samsat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :

Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

3. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

1. Bank BJB

 Bayar dengan Bank BJB

2. Bank BCA

Bayar dengan Bank BCA

3. Bank BNI

Bayar dengan Bank BNI

4. Bank Mandiri

Bank Mandiri

5. Bank BRI

 Bank BRI

Proses Pengesahan STNK

 

DAERAH HUKUM POLDA JABAR
Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

DAERAH HUKUM POLDA METRO JAYA (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)
Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP AsliSTNK Asli dan Fotocopy BPKB ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
* Khusus Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Pengesahan STNK dilaksanakan di loket E-Samsat Kantor Bersama Samsat.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menunjukan E-KTP Asli pada saat pengesahan STNK, maka tetap dilakukan pengesahan STNK tetapi selanjutnya akan dilakukan Proteksi Kepemilikan (Blokir)

Sumber: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/#toggle-id-5

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cangkingan - Kedokan Bunder
Desa : Cangkingan
Kecamatan : Kedokan Bunder
Kabupaten : Indramayu
Kodepos : 45280
Telepon : 081297870989
Email : sekretariat@cangkingan.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:440
    Kemarin:674
    Total Pengunjung:2.868.963
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.173
    Browser:Mozilla 5.0