Cangkingan, pada 26 Mei 2021 telah di lakukan uji coba pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Desa Cangkingan yang di dampingi langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu H. Moh. Iskak Iskandar. S.Sos.,MM.
Dengan uji coba tersebut maka sekarang pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat di lakukan di Desa Cangkingan, tanpa perlu harus hadir ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Indramayu. Bagi masyarakat yang hendak membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dapat langsung mendatangi balai Desa Cangkingan dengan membawa persyaratan KIA yaitu:
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 (satu) lembar
4. Fotocopy KTP Elektronik (KTP El) kedua orang tua
5. Formulir pembuatan KIA
Bukan hanya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) saja, sekarang Desa Cangkingan dapat melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak dan penambahan anggota keluarga berusia 0-10 tahun yang di mana data persebut tidak ada perubahan dari Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.
Dengan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) yang dapat di lakukan di desa, dapat memotong alur birokrasi yang biasanya harus melalui kecamatan serta kantor Disdukcapil. Maka dari itu Pemerintah Desa Cangkingan berharap dapat mempermudah masyarakat desa Cangkingan dalam pengurusan pembuatan KIA dan KK.