Artikel

Edaran Menteri Agama tentang Tempat Ibadah, Shalat Hari Raya Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban

10 Juli 2021 08:05:00  Admin Desa  623 Kali Dibaca  Berita Daerah

Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, & Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah 

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. 

2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha 

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemeritah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kab/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

3. Pelaksanaan Kurban 

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan: 

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, & 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan lokasi pelaksanaan kurban. 

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). 

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan. 

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi: 

a. Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. 

b. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. 

c. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. 

d. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

Yuk patuhi peraturan pemerintah, lindungi diri anda dan orang lain. Dan jangan lupa tetap patuhi 5M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, dan menjaga mobilitas.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cangkingan - Kedokan Bunder
Desa : Cangkingan
Kecamatan : Kedokan Bunder
Kabupaten : Indramayu
Kodepos : 45280
Telepon : 081297870989
Email : sekretariat@cangkingan.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:558
    Kemarin:674
    Total Pengunjung:2.869.081
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.173
    Browser:Mozilla 5.0