Artikel
Pembuatan Surat Kependudukan dalam Rangka HUT Indramayu
Dalam rangka memperingati HUT Indramayu yang ke 494 pada tanggal 07 Oktober 2021 maka pembuatan beberapa dokumen kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat terselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja sedangkan untuk Surat Pindah Datang dapat terselesaikan dalam 1 hari kerja.
Berikut beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk pembuatan dokumen kependudukan:
PERSYARATAN PEMBUATAN KTP
A. PEMULA (Baru Rekam Data) yaitu:
1. Telah berusia 17 tahun
2. Pengantar dari Desa.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
B. Perpanjangan / Hilang / Rusak / Pendatang untuk Pembuatan KTP yaitu:
1. Pengantar Permohonan KTP
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. KTP lama / asli (Perubahan/Rusak)
4. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila ktp hilang)
5. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan).
PERSYARATAN MEMBUAT KK
A. Untuk Warga Kecamatan Kedokanbunder yaitu:
1. Kartu Keluarga (KK) asli;
2. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila KK hilang)
3. Formulir Permohonan KK yang diisi dan ditandatangani Pemohon;
4. Apabila ada perubahan data melampirkan :
- FC Akte Kelahiran / FC ljazah ;
- FC Surat Kematian ;
- FC Surat Nikah ;
- FC Surat Cerai ;
- Surat Keterangan lain yang berkesesuaian
5. Surat Kuasa Materai 10000 (Bagi yang mewakilkan).
B. Untuk Warga Pendapatang Persyaratan nya yaitu :
1. Pengantar Pindah Datang;
2. Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli (bagi yang pindah);
3. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila KK / KTP hilang)
4. Formulir Permohonan KK yang ditandatangani Pemohon;
5. Surat Pindah datang dari Desa / Kecamatan asal;
6. Surat Pindah datang dari Disdukcapil (Luar Kota);
7. Apabila ada perubahan data melampirkan :
- FC Akte Kelahiran / FC Ijazah;
- FC Surat Kematian;
- FC Surat Nikah;
- FC Surat Cerai;
- Surat Keterangan lain yang berkesesuaian
SURAT PINDAH DATANG
A. Persyaratan Pindah - Datang Antar Kecamatan Yaitu:
1. KK dan KTP asli (pindah);
2. Surat Kehilangan KK / KTP dari kepolisian (bila hilang);
3. Surat Keterangan Pindah atau Datang;
4. Surat Kuasa Materai 10000 (Bagi yang mewakilkan)
B. Persyaratan Pindah Luar Kota
1. Kartu Keluarga (KK) asli;
2. KTP (bila sudah punya ) asli;
3. Surat Kehilangan bila KK/KTP hilang dari kepolisian
4. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan yang telah ditandatangani pejabat Kelurahan;
5. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan).
Penerapan Sistem Informasi pada Pengelolaan Sampah Warga Desa Cangkingan
Peringati Hari Kartini Pemdes Cangkingan bersama Revolusi adakan Donor Darah
Hilal Tak Penuhi Kriteria , 1 Syawal 1446 H Jatuh 31 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Tunggakan dan Denda dihapus
Waspada Banjir Puncak Musim Hujan diprediksi sampai Februari
Kader Posyandu Cangkingan Siap Lawan Stunting dengan Ilmu Baru
HAMA TIKUS PUNYA SIKLUS HIDUP, PETANI WAJIB TAHU
Teknik Pemupukan Tanaman Padi Yang Tidak Semua Orang Tahu
Analisis Usaha Budidaya Tanaman Porang
Cara Membuat Nata De Coco dari Air Kelapa
Cara Membuat Sari Buah Mangga Segar dan Nikmat
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu 25-26 Maret 2021 Melalui WA
Padi Hidroganik, Budidaya Padi Tanpa Tanah Pertama di Indonesia
Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB
Yuk Daftar Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab!
20 Kecamatan di Indramayu Zona Merah COVID-19
Operasi Katarak Masal di Rumah Sakit MM Indramayu
Dukcapil Mlayu Bahagiakan Warga
Pertemuan Rutin TP PKK se-Kecamatan Kedokanbunder
KRACA Bantu Usaha Pemilik Warung Kecil di Desa Cangkingan