Artikel

Pembuatan Surat Kependudukan dalam Rangka HUT Indramayu

05 Oktober 2021 10:30:04  Admin Desa  899 Kali Dibaca  Informasi Desa

Dalam rangka memperingati HUT Indramayu yang ke 494 pada tanggal 07 Oktober 2021 maka pembuatan beberapa dokumen kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat terselesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja sedangkan untuk Surat Pindah Datang dapat terselesaikan dalam 1 hari kerja.

Berikut beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk pembuatan dokumen kependudukan:

PERSYARATAN PEMBUATAN KTP 

A. PEMULA (Baru Rekam Data) yaitu:

1. Telah berusia 17 tahun 

2. Pengantar dari Desa.

3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).

B. Perpanjangan / Hilang / Rusak / Pendatang untuk Pembuatan KTP yaitu:

1. Pengantar Permohonan KTP

2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

3. KTP lama / asli (Perubahan/Rusak)

4. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila ktp hilang) 

5. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan).

 

PERSYARATAN MEMBUAT KK 

A. Untuk Warga Kecamatan Kedokanbunder yaitu: 

1. Kartu Keluarga (KK) asli; 

2. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila KK hilang) 

3. Formulir Permohonan KK yang diisi dan ditandatangani Pemohon; 

4. Apabila ada perubahan data melampirkan : 

- FC Akte Kelahiran / FC ljazah ;

- FC Surat Kematian ; 

- FC Surat Nikah ; 

- FC Surat Cerai ; 

- Surat Keterangan lain yang berkesesuaian 

5. Surat Kuasa Materai 10000 (Bagi yang mewakilkan). 

 

B. Untuk Warga Pendapatang Persyaratan nya yaitu : 

1. Pengantar Pindah Datang; 

2. Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli (bagi yang pindah); 

3. Surat Kehilangan dari kepolisian (bila KK / KTP hilang) 

4. Formulir Permohonan KK yang ditandatangani Pemohon; 

5. Surat Pindah datang dari Desa / Kecamatan asal; 

6. Surat Pindah datang dari Disdukcapil (Luar Kota); 

7. Apabila ada perubahan data melampirkan : 

- FC Akte Kelahiran / FC Ijazah;

- FC Surat Kematian; 

- FC Surat Nikah; 

- FC Surat Cerai; 

- Surat Keterangan lain yang berkesesuaian 

 

SURAT PINDAH DATANG 

A. Persyaratan Pindah - Datang Antar Kecamatan Yaitu: 

1. KK dan KTP asli (pindah); 

2. Surat Kehilangan KK / KTP dari kepolisian (bila hilang); 

3. Surat Keterangan Pindah atau Datang; 

4. Surat Kuasa Materai 10000 (Bagi yang mewakilkan) 

B. Persyaratan Pindah Luar Kota 

1. Kartu Keluarga (KK) asli;  

2. KTP (bila sudah punya ) asli; 

3. Surat Kehilangan bila KK/KTP hilang dari kepolisian 

4. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan yang telah ditandatangani pejabat Kelurahan; 

5. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cangkingan - Kedokan Bunder
Desa : Cangkingan
Kecamatan : Kedokan Bunder
Kabupaten : Indramayu
Kodepos : 45280
Telepon : 081297870989
Email : sekretariat@cangkingan.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:473
    Kemarin:674
    Total Pengunjung:2.868.996
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.173
    Browser:Mozilla 5.0