Artikel
APDESI Indramayu minta Perpres no 104/2021 soal dana Desa di revisi
Jakarta - Massa tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka menuntut revisi Perpres 104 tahun 2021. Apdesi mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.
"Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kalau PP tidak direvisi, dan maka kita akan ditagih janji oleh masyarakat kami tuntut untuk revisi. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres 104 tahun 2021 di revisi," ujar salah satu orator, Kamis (16/12/2021).
"Kami bergerak bersama demi kepentingan Desa,dan kemaslahatan masyarakat". ujar ketua APDESI Indramayu h.tarkani AZ. ,SH.
Pantauan tampak sejumlah massa aksi memadati kawasan pintu masuk Monas. Mereka membawa beberapa atribut pelengkap aksi mulai dari bendera hingga spanduk. Sementara itu, Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya meminta agar penggunaan dana desa berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa. "Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa," ujarnya.
Dia menilai keuangan Desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan Dana Desauntuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan, dan hewani serta dukungan pendanaan COVID- 19.
"Kami meminta dengan hormat dukungan publik terutama dari Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana," ucapnya.
Saat ini 10 orang perwakilan dari massa aksi sudah diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi. Hingga saat ini lalu lintas di sekitar lokasi aksi masih terpantau ramai lancar.
Sumber : Wildan Noviansah dari Detiknews
Penerapan Sistem Informasi pada Pengelolaan Sampah Warga Desa Cangkingan
Peringati Hari Kartini Pemdes Cangkingan bersama Revolusi adakan Donor Darah
Hilal Tak Penuhi Kriteria , 1 Syawal 1446 H Jatuh 31 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Tunggakan dan Denda dihapus
Waspada Banjir Puncak Musim Hujan diprediksi sampai Februari
Kader Posyandu Cangkingan Siap Lawan Stunting dengan Ilmu Baru
HAMA TIKUS PUNYA SIKLUS HIDUP, PETANI WAJIB TAHU
Teknik Pemupukan Tanaman Padi Yang Tidak Semua Orang Tahu
Analisis Usaha Budidaya Tanaman Porang
Cara Membuat Nata De Coco dari Air Kelapa
Cara Membuat Sari Buah Mangga Segar dan Nikmat
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu 25-26 Maret 2021 Melalui WA
Padi Hidroganik, Budidaya Padi Tanpa Tanah Pertama di Indonesia
Zona Kuning, Indramayu Perpanjang PSBB
Pemerintah Kabupaten Indramayu Tunda Pelantikan 171 Kuwu Terpilih
Adaptasi Kebiasaan Baru: New Normal Ala Jawa Barat, Begini Aturannya!
Megawati Atlet Voli Geser Ratu Voli Korea di Top Skor Di Liga Voli Korea
Segera Daftar Pelatihan di SISNAKER, Gratis!
Pemerintah Desa Cangkingan memperingati HUT RI ke 77
Pemilihan ketua DKM berjalan demokratis