Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
15 Desember 2023 13:57:11 197 Kali
Cara membuat KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi penting untuk diketahui. Sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.
KTP Digital sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Dijelaskan identitas digital ini memiliki beragam fitur yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pelayanan publik. Meski begitu Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang
Cara membuat KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi penting untuk diketahui. Sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.
KTP Digital sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Dijelaskan identitas digital ini memiliki beragam fitur yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pelayanan publik.
Meski begitu Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pelayanan publik.
Meski begitu Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.
Syarat Membuat KTP Digital
Masyarakat bisa membuat IKD atau KTP Digital menggunakan smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Namun sebelum mendaftar, masyarakat perlu memastikan beberapa hal berikut ini:
1. Smartphone dengan koneksi internet dan bisa memindai QR Code
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Alamat email yang aktif
4. Nomor handphone yang aktif
Cara Membuat KTP Digital
Meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi di smartphone, namun masyarakat yang mau membuat KTP Digital ini tetap mengharuskan untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Pembuatan IKD atau KTP Digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. Berikut langkah-langkah pembuatannya:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai.
Perbedaan KTP-El dan KTP Digital
Dan berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.
1. Bentuk kartu
Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Penerbitannya
KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
2. Lokasi penyimpanan
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.
3. Akses
Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.
4. Kemudahan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.
sumber referensi : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7091002/cara-membuat-ktp-digitalhttps://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7091002/cara-membuat-ktp-digital
http://www.wantiknas.go.id/id/berita/bakal-ada-ktp-digital-ini-perbedaannya-dengan-e-ktphttp://www.wantiknas.go.id/id/berita/bakal-ada-ktp-digital-ini-perbedaannya-dengan-e-ktp
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
Untuk mendapatkan kode PIN Anda atau Silahkan datang ke Kantor Desa untuk mendaftar langsung.
Hari ini | : | 2.270 |
Kemarin | : | 2.771 |
Total Pengunjung | : | 2.365.164 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.9.172 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran